IQNA

Pelaku Pembunuhan Muslim di Kanada Bebas Bersyarat

17:27 - May 31, 2022
Berita ID: 3476893
TEHERAN (IQNA) - Pria yang menembak mati enam Muslim di masjid Quebec City akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun. Hal ini didasarkan putusan Mahkamah Agung Kanada.

IQNA melaporkan seperti dilansir republika.co.id, pelaku pembunuhan massal ini adalah Andre Bissonnette, pria berusia 27 tahun, yang menembak enam jemaah di Centre Culturel Islamique de Quebec dan melukai 19 lainnya pada 29 Januari 2017.

Dia dijatuhi hukuman pada 2019 hingga 40 tahun penjara sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Baik pembela dan jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut. Yang pertama berpendapat waktu penahanan harus dikurangi menjadi 25 tahun. Sementara yang kedua menyerukan putusan pembebasan bersyarat yang lebih keras selama 50 tahun.

Mahkamah Kanada mengakui bahwa penembakan itu adalah kengerian yang meninggalkan bekas luka yang dalam dan menyakitkan di hati komunitas Muslim dan masyarakat Kanada secara keseluruhan.

"(Namun) kesimpulan bahwa menerapkan periode tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat 25 tahun berturut-turut adalah inkonstitusional tidak boleh dilihat sebagai merendahkan kehidupan setiap korban yang tidak bersalah," tulis Mahkamah Agung dalam keputusannya, dilansir Anadolu Agency, Senin (30/5).

"Semua orang akan setuju bahwa pembunuhan berganda pada dasarnya adalah tindakan tercela dan merupakan kejahatan paling serius, dengan konsekuensi yang berlangsung selamanya. Seruan ini bukan tentang nilai setiap nyawa manusia, melainkan tentang batasan kekuasaan negara untuk menghukum pelanggar, yang, dalam suatu masyarakat yang didirikan di atas supremasi hukum, harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan Konstitusi," tambahnya.

Pengurangan waktu pembebasan bersyarat yang diputuskan oleh Mahkamah Kanada pun dikritik oleh organisasi Muslim Justice For All Canada. "Peristiwa pada 2017 adalah aksi teror terburuk di Kanada dan para korban serta keluarga mereka layak mendapatkan simpati dan keadilan," Taha Ghayyur, direktur eksekutif Justice For All Canada.

"Keringanan hukuman baru dalam hukuman Bissonnette tidak mengirim pesan yang kuat kepada pelaku kebencian seperti itu. Pengurangan pembebasan bersyaratnya juga tidak membantu mereka yang bertekad untuk membawa kebencian mereka ke tingkat berikutnya. Mengingat berapa banyak penembak massal yang terinspirasi oleh Bissonnette, dunia harus melihat ke Kanada untuk melakukan deradikalisasi penembak massal yang terus mengancam minoritas," tuturnya.

Pemerintah Konservatif Perdana Menteri Kanada saat itu, Stephen Harper, mengubah KUHP pada 2011 untuk memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman berturut-turut dalam kasus pembunuhan massal. Itu bisa berarti 150 tahun tanpa pembebasan bersyarat, dengan 25 tahun untuk setiap pembunuhan.

Hakim dalam kasus Bissonnette memberikan hukuman bersamaan, yaitu 25 tahun total untuk lima pembunuhan kemudian ditambahkan 15 tahun untuk pembunuhan lainnya. Maka kini putusan Mahkamah Agung membatalkan ketentuan pengadilan pidana yang dibuat di bawah kepemimpinan PM Kanada Harper.

"Hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang realistis bisa berdampak buruk pada pelanggar, yang dibiarkan tanpa insentif untuk merehabilitasi diri mereka sendiri dan yang penahanannya hanya akan berakhir setelah kematian mereka," kata Mahkamah Agung memutuskan.

Keenam korban pembunuhan tersebut adalah Mamadou Tanou Barry, 42, Abdelkrim Hassane, 41, Khaled Belkacemi, 60, Aboubaker Thabti, 44, Azzeddine Soufiane, 57, dan Ibrahima Barry, 39. (HRY)

Kunci-kunci: pembunuhan ، muslim ، kanada ، Bebas Bersyarat
captcha