Alhurra melaporkan, aktivis Muslim Uighur telah menyerahkan beberapa berkas dan bukti-bukti kepada Pengadilan Kriminal Internasional, dimana di situ terdapat daftar anggota senior Partai Komunis Cina yang dikatakan penanggung jawab atas penganiayaan warga Uighur.
Bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan di Den Haag menuduh pemerintah Cina mengurangi populasi Muslim Uighur dan minoritas lainnya melalui sterilisasi paksa.
Sementara itu, Cina telah membantah tuduhan sterilisasi paksa, dan mengklaim bahwa semua kelompok etnis diperlakukan secara sama.
Cina bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional, tetapi para pengacara Uighur mengatakan bahwa pengadilan ini dapat mengikuti pola investigasi dalam kasus pelanggaran Rohingya Myanmar, meskipun Myanmar juga bukan anggota pengadilan.
“Bukti-bukti yang diberikan kepada Pengadilan Kriminal Internasional menunjukkan bahwa Cina telah menindak keras minoritas Muslim selama lebih dari satu dekade,” kata Rudi Dixon, seorang pengacara Uighur.
“Buktinya termasuk penahanan yang meluas, pembunuhan, penghilangan, penyiksaan dan kisah mengerikan tentang sterilisasi wanita dan tindakan pengendalian kelahiran secara paksa,” lanjut pengacara yang bermarkas di London itu. (hry)