Menurut laporan IQNA dilansir dari surat kabar www.malaymail.com, Ahmad Fadli Shaari mengatakan: "Butir pertama dari prinsip ketiga konstitusi harus diamandemen sehingga hanya Islam yang didasarkan pada mazhab Ahlusunah wal Jammaah saja yang diakui."
Komentarnya tampaknya merupakan kelanjutan dari kebijakan anti-Syiah di Asia Tenggara, yang dipimpin oleh kelompok Wahabi yang berafiliasi dengan Saudi.
Baru-baru ini, sejumlah fatwa telah dikeluarkan di Malaysia terhadap Syiah, dan dalam beberapa khotbah shalat Jumat keyakinan mereka dianggap telah menyimpang.
Biro Urusan Agama Malaysia meningkatkan tindakan anti-Syiah pada bulan ini, sampai-sampai polisi di beberapa kota menyerang para pengkabung Huseini di beberapa masjid dan husainiah.
Menjelang hari Asyura, beberapa pengkabung Syiah, termasuk beberapa non Melayu, ditangkap dalam serangan polisi pada acara berkabung di sebuah husainiah. Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hak-hak individu.