IQNA

Pemogokan Nasional Anti-Undang-Undang Etnis Yahudi di Palestina

22:25 - September 14, 2018
Berita ID: 3472501
PALESTINA (IQNA) - Perwakilan Arab parlemen Israel (Knesset) mengumumkan bahwa hari pertama akan menjadi hari pemogokan nasional di Palestina sebagai protes terhadap Hukum Etnis Yahudi dan kesepakatan abad.

Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Bawaba News, Jamal Zahalka dan Ahmad Tibi, dua delegasi Arab ke parlemen Israel, menyatakan hari pertama Oktober adalah hari pemogokan nasional di semua wilayah Palestina sebagai protes terhadap hukum negara Yahudi dan kesepakatan abad.

Ahmad Tibi, Ketua Gerakan Arab untuk Perubahan dan ketua Komite Quds pada daftar Arab bersama di Knesset, mengatakan: “Demikian juga 19 Juli tahun ini dimana hari pengesahan undang-undang pemerintah Yahudi di Knesset, diberi nama "Hari Internasional Menentang Diskriminasi Rasial Israel “.

Dia memperingatkan bahwa penegakan undang-undang negara Yahudi membagi semua warga menjadi dua kelompok; Yahudi dan yang mendapatkan semua hak-hak mereka dan kelompok Palestina yang hak-hak mereka dirampas. “Undang-undang ini melanggar hak warga Quds dalam menentukan nasib mereka dan mencakup orang Arab Suriah yang tinggal di Golan,” ucapnya.

Jamal Zahalika, Ketua Partai Demokrat Majelis Nasional di dalam Palestina dan ketua fraksi daftar bersama di parlemen Israel, mengatakan: “Undang-undang negara Yahudi memaksa warga Quds untuk mengakui bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi dan merubah warga Palestina menjadi warga kelas dua.”

Dia dengan menekankan penentangannya terhadap fabrikasi geografi dan sejarah Yahudi serta penolakan hak-hak orang Palestina, menambahkan bahwa undang-undang ini memberikan status hukum terhadap tindakan-tindakan rasis.

Parlemen Israel, 28 Juli 1397, mengesahkan undang-undang yang memperkenalkan Israel sebagai negara Yahudi.

 

http://iqna.ir/fa/news/3746193

 

captcha